Blog › Pajak · 29 Oktober 2026
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax lewat Impor XML (Panduan 2026)
Coretax DJP memakai file XML, bukan CSV seperti e-Faktur lama. Ini langkah impor faktur pajak keluaran secara massal, batasannya, dan cara mengatasi error.
Sejak Coretax DJP berlaku, faktur pajak keluaran bisa dibuat satu per satu di Coretax atau diimpor sekaligus dalam file XML. Cara impor jauh lebih cepat bila faktur Anda banyak.
Yang perlu disiapkan
- Akun Coretax perusahaan yang aktif, dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP untuk menandatangani faktur.
- Data pembeli lengkap: NPWP atau NIK, nama, dan alamat sesuai data DJP. Untuk pembeli NPWP 16 digit, sertakan NITKU (kode tempat usaha) bila ada.
- Kode barang/jasa dan kode satuan sesuai referensi DJP.
- Kode transaksi yang benar, misalnya 04 untuk DPP nilai lain 11/12.
Langkah impor XML
- Siapkan file XML. Bisa dari templat Excel resmi DJP yang dikonversi ke XML, atau langsung dari aplikasi akuntansi Anda.
- Masuk ke Coretax, buka e-Faktur → Pajak Keluaran, lalu pilih Impor Data.
- Unggah file XML. Satu file bisa berisi sampai 1.000 faktur.
- Pantau hasilnya di XML Monitoring. Faktur yang berhasil masuk berstatus draf; yang gagal menampilkan pesan error.
- Periksa faktur yang masuk, lalu unggah dan tanda tangani dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi.
- Faktur yang sudah disetujui mendapat nomor seri faktur pajak (NSFP). Unduh PDF-nya untuk dikirim ke pembeli.
Error yang paling sering
- NPWP/NIK pembeli tidak valid atau tidak sesuai nama. Perbaiki di data pelanggan, lalu ekspor ulang.
- Kode satuan atau kode barang tidak dikenal. Pakai kode sesuai referensi DJP.
- DPP tidak sesuai kode transaksi. Untuk kode 04, DPP harus nilai 11/12 dari harga jual.
- Tanggal faktur di luar masa yang diizinkan. Faktur dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran.
Bila impor gagal karena gangguan sistem, DJP menyarankan mencoba kembali secara berkala.
Di Nexxia
Menu Pajak → e-Faktur Coretax membuat file XML langsung dari faktur penjualan yang kena PPN dalam periode yang Anda pilih:
- Sebelum diunduh, Nexxia menampilkan daftar masalah data, misalnya NPWP pembeli kosong, alamat belum diisi, atau kode satuan DJP belum dipilih, sehingga error di Coretax bisa dicegah.
- Kode transaksi 04 dan DPP 11/12 terisi otomatis.
- Setelah faktur pajak terbit, PDF-nya bisa diunggah di Pajak → Email Faktur Pajak untuk dikirim ke email pembeli.
Dasar hukum
- PMK 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
Diperbarui Oktober 2026. Tampilan menu Coretax dapat berubah mengikuti pembaruan DJP.