Nexxia Accounting

Blog › Pajak · 29 Oktober 2026

PPh Final UMKM 0,5% Setelah PP 20/2026: Siapa yang Masih Bisa Pakai?

PP 20 Tahun 2026 mengubah aturan PPh Final UMKM 0,5%. Kini hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Ini rinciannya, contoh hitungan, dan cara menyetor.

Sejak 22 April 2026, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP 55/2022. Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dari omzet, tetapi siapa yang boleh memakainya kini lebih sempit. Artikel ini merangkum perubahan yang perlu Anda tahu per Oktober 2026.

Ringkasnya

  • Tarif tetap 0,5% dari peredaran bruto (omzet), untuk omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.
  • Fasilitas ini sekarang hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan (PT yang didirikan satu orang), dan koperasi.
  • CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi termasuk. Yang sudah memakainya hanya boleh melanjutkan sampai sisa jangka waktunya habis.
  • Untuk orang pribadi, batas waktu pemakaian yang dulu 7 tahun dihapus.

Siapa yang masih bisa memakai tarif 0,5%?

  1. Orang pribadi dengan omzet usaha sampai Rp4,8 miliar setahun. Penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, konsultan, akuntan) tetap tidak termasuk.
  2. Perseroan perorangan (PT perorangan sesuai UU Cipta Kerja). Pengecualiannya, PT perorangan yang menjalankan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya tidak bisa memakai fasilitas ini.
  3. Koperasi. Koperasi yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan jangka waktunya habis di 2024–2029 mendapat perpanjangan sampai tahun pajak 2029.

Ketentuan peralihan untuk orang pribadi

  • Jangka waktu Anda habis di 2024: tetap boleh memakai tarif 0,5% untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
  • Jangka waktu orang pribadi atau PT perorangan habis di 2025: tetap boleh memakainya untuk tahun pajak 2026.

Omzet Rp500 juta pertama untuk orang pribadi

Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh Final. Pajak baru dihitung atas omzet bulan yang membuat jumlah omzet sejak Januari melewati Rp500 juta.

Contoh. Toko milik Bu Rina (orang pribadi) beromzet Rp60 juta per bulan.

  • Januari sampai Agustus: omzet kumulatif Rp480 juta, masih di bawah Rp500 juta, jadi PPh Final Rp0.
  • September: omzet kumulatif menjadi Rp540 juta. Yang kena pajak hanya kelebihannya, Rp40 juta × 0,5% = Rp200.000.
  • Oktober dan seterusnya: Rp60 juta × 0,5% = Rp300.000 per bulan.

Fasilitas Rp500 juta ini tidak berlaku untuk PT perorangan dan koperasi; keduanya membayar 0,5% sejak rupiah pertama.

Menyetor dan melapor

  • PPh Final 0,5% dihitung dan disetor setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Kode billing dibuat dan pembayaran dilaporkan melalui Coretax DJP. Omzet bulanan juga dirangkum di SPT Tahunan.

Kapan sebaiknya pindah ke tarif umum?

Bila omzet sudah melewati Rp4,8 miliar setahun, mulai tahun pajak berikutnya Anda wajib memakai tarif umum dan menyelenggarakan pembukuan. Banyak usaha juga sengaja pindah lebih awal karena margin labanya tipis: pajak 0,5% dari omzet bisa lebih besar daripada pajak atas laba sebenarnya. Untuk itu Anda butuh laporan laba rugi yang rapi.

Di Nexxia, menu Pajak → PPh Final UMKM menghitung semuanya otomatis: omzet per bulan dari buku besar, bagian Rp500 juta yang tidak kena pajak untuk orang pribadi, PPh 0,5% per masa, jatuh tempo tanggal 15, dan peringatan bila omzet mendekati Rp4,8 miliar. Setelah menyetor, klik Catat setoran agar jurnalnya langsung terbentuk.

Dasar hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, perubahan atas PP 55 Tahun 2022 (berlaku 22 April 2026).
  • PP 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.

Diperbarui Oktober 2026. Artikel ini adalah ringkasan umum; untuk kasus khusus, rujuk teks resmi peraturan atau konsultan pajak Anda.